Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa
(nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham
kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung
konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik,
Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna
istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita
juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing
“nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai
istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya
diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian Negara: Organisasi diantara
sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
·
George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
·
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
·
Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
·
Prof. R Djokosotono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
·
G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
·
Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah Negara mengandung berbagai arti
sebagai berikut :
Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam
arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam
suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang
sama.
Negera mengandung arti
“Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan
suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas
Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa
guna kepentingan umum.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia,
Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur
oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
·
Pengertian Negara juga dapat dilihat dari segi organisasi :
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
·
Negara sebagai Organisasi Politik
1. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
1. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Menurut ROBERT Mc IVER : Negara ialah Asosiasi yang
berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang
diselenggarakan oleh suatu system pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
3. Menurut MAX WEBER : Negara dalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
·
Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
1. menurut HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual.
1. menurut HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual.
2. Menurut J.J. ROUSEAU : Kewajiban Negara adalah
untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
·
Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah Dan Rakyat
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu.
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu.
1. Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan
alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama,
atas nama masyarakat.
2. Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara
suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
Unsur – Unsur Negara
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;
pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu
negara adalah tergantung dari perjanjian internasional yang dibuat antara dua
negara disebutperjanjian bilateral, dam multilateral ketika banyak negara.
Batasan dua negara dapat berupa
1) batas alam (sungai, danau, pengunungan, dan
lembah).
2) perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar
kawat, tiang tembok).
3) perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan
menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Kedua lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan
atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut
(5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut
teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)
Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak
memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat
mempertahankannya.
3. pemerintahan yaitu alat kelengkapan
negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
Bentuk Negara
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu:
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu:
Pertama negara kesatuan yaitu suatu
negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan
desentralisasi.
Kedua, negara serikat (federasi) yaitu
bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu
kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan
langsung dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk tersebut
dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara
terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu :
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi
negera terletak di tangan rakyat.
sumber :
http://nhat-nhatz.blogspot.com/2012/03/pengertian-bangsa-dan-negara.html
http://nhat-nhatz.blogspot.com/2012/03/pengertian-bangsa-dan-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar