Selasa, 19 Maret 2013

Hak Asasi Manusia



Di semua negara, hak asasi manusia sudah diakui secara umum, meskipun implementasinya terkadang sedikit tidak sesuai. Seperti di Indonesia, sudah seharusnya jika ada seseorang atau sekelompok orang yang melanggar HAM, maka akan dianggap sebagai pelanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Tentu saja dengan demikian orang atau kelompok ini akan mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah badan yang mengatur permasalahan seputar hak asasi manusia di negara kita Indonesia. Sumber hukum dari hak asasi manusia adalah hak-hak yang tercantum dalam Pancasila, sebagai sumber daripada segala sumber hukum, yang juga merupakan falsafah kehidupan bangsa.
Dengan ini maka pelaksanaan penegakan hak asasi manusia harus berdasarkan falsafah Pancasila yang berbunyi:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan lima sila diatas, sudah menjelaskan bahwa rakyat Indonesia memiliki hak sebagai berikut:
  1. Memiliki hak dalam menjalankan agama dan keyakinan
  2. Memiliki hak kemanusiaan seperti hak hidup dan hak-hak dasar lainnya
  3. Memiliki hak berupa kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengemukakan pendapat
  4. Memiliki hak secara politik, dimana setiap rakyat yang mampu dapat dipilih menjadi pemimpin
  5. Memiliki hak diperlakukan secara adil dalam semua bidang kehidupan di Indonesia, baik politik, hukum, keamanan, sosial maupun budaya
Tidak hanya itu, hak asasi manusia secara jelas juga tercantum dalam ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengenai hak asasi manusia dan juga undang-undang nomor 39 tahun 1999 mengenai hak asasi manusia. Pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, hak-hak asasi manusia yang dimaksud ada di Indonesia dimuat dalam pasal-pasal berikut ini:
  • Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 29 ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agama-nya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhal mendapat pengajaran
  • Pasal 30 ayat 2: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian sudah jelas bahwa negara kita tercinta ini adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hanya saja implementasinya memang masih memiliki kekurangan di sana-sini. Namun memang manusia tidak bisa jauh dari kekurangan. Pengertian hak asasi manusia ini tidak hanya untuk diketahui saja, namun juga seyogyanya dipahami, dihayati dan diaplikasikan dalam kehidupan kita sebagai warga negara Indonesia. Demikian bahasan singkat kami mengenai pengertian hak asasi manusia di Indonesia.

sumber : 
http://semangatku.com/1345/sosial-budaya/pengertian-hak-asasi-manusia-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar